Rabu, 30 November 2011

[Berita] Pembangkang,Walikota Bogor wajib digulingkan

“Tiga karung surat sudah saya terima dari berbagai negara”, kata Walikota Bogor Diani Budiarto sebelum bertemu Majelis Ulama Indonesia siang kemarin. Isi surat-surat tersebut tak lain adalah pertanyaan kenapa pemerintah Bogor melarang Jemaat Gereja Kristen, GKI Yasmin untuk beribadah di gereja mereka sendiri. Alih-alih meresapi isi surat tersebut, Sang Walikota malah melempar tudingan. Katanya, ada sekelompok kecil masyarakat Indonesia yang ingin memperburuk citra kita di mata internasional. Sementara persoalannya sebenarnya kecil. Tentu banyak yang menggelengkan kepala mendengar pernyataan Walikota Bogor ini. Ada warganya yang tak bisa beribadah malah dianggap persoalan kecil.



Tak heran kalau sejumlah partai politik yang dulu pernah mengusungnya kini mulai berpikir dua kali. PDI-Perjuangan telah memulai dengan mencabut dukungan mereka. Dilanjut dengan rencana untuk mengajukan interpelasi. Lobi untuk menggolkan hak interpelasi tersebut tengah digelar. Sejumlah fraksi di DPRD Bogor telah menyatakan dukungannya.

Tapi lagi-lagi Walikota Diani Budiarto mempertontonkan sikap pongahnya. Berdalih sebagai birokrat yang telah mengabdi selama 33 tahun, Diani Budiarto bak kacang lupa kulit. Ia mengaku tak membutuhkan perlindungan politik. Padahal, saat mencalonkan diri menjadi walikota, ia tak melaju lewat jalur perseorangan. Selain PDI-Perjuangan, partai lain yang mendukung Diani saat itu adalah PKS, Partai Golkar dan sejumlah partai kecil.

Impeachment atau penggulingan Diani Budiarto dari jabatan walikota sudah sangat wajar dilakukan, begitu kata politisi PDI-Perjuangan, Ganjar Pranowo. Bisa jadi Ganjar emosi karena perintah, petuah dan masukan partainya tak lagi didengarkan. Yang pasti, Walikota Bogor telah melanggar hak konstitusional warganya seperti yang tertuang dalam Pasal 28E UUD 1945. Kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadatnya. Juga mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Ijin Mendirikan Bangunan alias IMB GKI Yasmin tak menyalahi aturan. Jangan lupakan lembaga Ombudsman yang telah memerintahkan Pemkot Bogor mencabut segelnya di GKI Yasmin.

Bola kini ada di tangan DPRD Kota Bogor. Penggunaan hak interpelasi harus didukung, juga dipercepat. Jangan sampai ini hanya menjadi komoditas politik untuk pilkada 2013 mendatang. Jangan sampai Jemaat GKI Yasmin semakin menjerit dan nama baik bangsa semakin tercoreng oleh ulah pemimpin yang tak pernah menghargai keberagaman. Kepada para wakil rakyat kota Bogor kita berharap konstitusi bisa kembali ditegakkan di Kota Hujan. Hukum kembali ditaati oleh pemimpinya. Dan keberagaman yang telah menjadi anugerah bangsa dikembalikan.

Tiga karung surat yang melayang ke alamat Walikota Bogor tampaknya memang tak cukup membuatnya sadar atas kekeliruan yang ia buat. Butuh tindakan politik lain yang lebih keras.
sumber
wajib digulingkan hukum tidak di patuhi seorang walikota mau jadi apa indonesia


DPR: Walikota Bogor Harus Jalankan Putusan MA soal GKI Yasmin
Jakarta - Jemaat GKI Yasmin mengadu ke DPR. DPR mendesak Walikota Bogor menjalankan putusan MA yang memenangkan rencana pendirian GKI Yasmin.

"Ketika pengadilan sudah menyatakan memberikan kemenangan kepada GKI Yasmin saya kira Walikota Bogor harus ikut menegakkan hukum. DPR tidak usah memberi dorongan kepada pemerintah untuk menegakkan hukum secara pasti," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, saat menemui jemaat GKI Yasmin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2011).

Ketua DPR Marzuki Alie bersama Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga ikut menerima jemaat GKI Yasmin. Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo juga ikut memberikan solusi dalam pertemuan ini.

Menurut Karding, rapat bersama bisa saja digelar dengan menghadirkan semua pihak. Namun yang terpenting saat ini harus ada penghormatan terhadap putusan hukum.

"Kalau toh mau dirapatkan bersama, ya silakan dirapatkan bersama. Kita tidak ingin ini menjadi preseden. Ini kita bicara hak-hak dasar kita sebagai warga negara. Saat aturan sudah diputuskan maka tidak ada alasan untuk tidak menjalankan," tutur Karding.

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. Menurutnya berdasar rapat terakhir jawaban Mendagri belum tuntas.

"Jawaban Mendagri belum tuntas. Tapi janji Mendagri adalah mencari solusi dan memfasilitasi. Ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum kita. Tidak ada wali kota yang tidak melaksanakan putusan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
sumber
laksanakan putusan jangan kayak kambing congek

Ombudsman Peringatkan DPR dan Presiden Soal GKI Yasmin
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia memperingatkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai persoalan pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat yang tidak kunjung beres. Jika tidak juga diindahkan, Ombudsman pasrah saja.

"Sebenarnya kami sudah sampai tahap di mana tidak memiliki wewenang lagi. Kami sudah lapor presiden dan DPR," kata anggota Ombudsman, Ibnu Tricahyo, kepada detikcom, Sabtu (13/11/2011).

Ibnu menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Atas kasus GKI Yasmin, Ombudsman RI sebenarnya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi untuk Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Tiga rekomendasi itu adalah:

1. Pencabutan terhadap surat keputusan walikota Bogor 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor No 645.8-372 tahun 2006 tentang IMB atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdullah bin Nuh no 31 Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

2. Meminta Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana pada butir 1 di atas dengan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Agar Mendagri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.


Karena rekomendasi itu tak kunjung juga dilaksanakan, Ombudsman kemudian menyurati DPR dan Presiden. Apa yang dilakukan Ombudsman diatur dalam pasal 38 huruf (4) UU No 37 Tahun 2008. Nah, permasalahannya, surat itu belum juga ditanggapi oleh presiden dan DPR.

"Ombudsman akan bermakna jika diikuti oleh lembaga lain. Sekarang tinggal menunggu mekanisme dari DPR dan presiden saja. Kita akan ingatkan mereka," tandasnya.
http://www.ombudsman.go.id/Website/d...rchieve/490/id

0 komentar:

Posting Komentar