Kamis, 19 Januari 2012

[Berita] MUI Berharap Penyelesaian GKI Yasmin Aman

"Kepada semua pihak jangan ada upaya-upaya provokasi, seluruhnya diselesaikan saja. Karena ada pemerintah daerah dan seluruh pihak berwenang. Kita bangsa yang menyelesaikan masalah."

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap penyelesaian sengketa pendirian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat, lancar dan aman.

"Kepada semua pihak jangan ada upaya-upaya provokasi, seluruhnya diselesaikan saja. Karena ada pemerintah daerah dan seluruh pihak berwenang. Kita bangsa yang menyelesaikan masalah," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, hari ini.

Ma'ruf berharap, kasus GKI Yasmin dapat merujuk kepada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Bab IV pasal 14-17 tentang pendirian rumah ibadah.

Dia berharap seluruh pihak melihat permasalahannya dan mencari letak kesalahan kasus GKI Yasmin yang merujuk kepada Peraturan Bersama Menteri tersebut.

"Saya juga tidak mentolerir jika ada umat Islam di daerah minoritas kemudian memaksa melanggar peraturan bersama tersebut, tidak boleh," tambah Ma'ruf.

Selain itu, menurut Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI Muchyiddin Junaedi, jika ada warga yang mencoba menjadikan isu ini sebagai isu internasional maka dikhawatirkan memiliki tujuan tertentu.

"Sebagai bangsa dan warga yang baik, jangan coba melemahkan bangsa Indonesia dengan seakan-akan menuduh bangsa ini adalah bangsa yang intoleran," kata Muchyiddin.

Menurut Muchyiddin Dewan Perwakilan Daerah Bogor telah setuju dengan Walikota Bogor Diani Budiarto yang menganggarkan dana sebesar 4,5 miliar rupiah untuk merelokasi gereja tersebut ke tempat yang lebih representatif dimana menurutnya banyak terdapat umat Kristiani.

Walikota, menurut Muchyiddin telah menjalankan keputusan Mahkamah Agung dengan membuka segel GKI namun setelah ditemukan adanya penyalahgunaan pemalsuan tanda tangan sejumlah penduduk oleh Ketua RT Munir Karta maka izin mendirikan bangunan itu kembali dicabut.

"Kami bukan menolak atau menghalang-halangi pendirian rumah ibadah, silakan saja namun harus mematuhi peraturan dan syarat yang telah disepakati," tambah Muchyiddin.
Penulis: Ardi Mandiri
Sumber:Antara

http://www.beritasatu.com/megapolita...smin-aman.html

MUI Minta GKI Yasmin Bersedia Pindah


JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat, agar bersedia memindahkan tempat ibadah mereka ke lahan relokasi yang disediakan Pemerinta Kota Bogor.

Hal itu disampaikan Ketua Harian MUI Ma’ruf Amin, saat memberikan keterangan pers di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat.

“Tentang GKI Yasmin, justru malah menjadi masalah baru. MUI meminta agar kita sama-sama kembali kepada Peraturan Bersama Menteri karena peraturan itu bersifat mengikat dan sebagai kesepakatan bersama,” kata Ma’ruf, Rabu (18/1/2012).

Menurut informasi dari MUI Bogor dan Wali Kota Bogor, kata Ma’ruf, permasalahan bermula dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin dinilai yang tidak sesuai karena ada hal yang dimanipulasi.

“IMB itu dicabut oleh Wali Kota Bogor, MUI percaya Wali Kota Bogor lebih tahu, maka kita yakin Wali Kota Bogor benar,” sambung Ma’ruf.

“Penyelesaiannya ya kembali ke Peraturan Bersama Menteri itu. MUI mendukung adanya upaya relokasi GKI Yasmin. Wali Kota telah menunaikan tugasnya dan GKI mendapat haknya,” papar Ma’ruf.

http://news.okezone.com/read/2012/01...ersedia-pindah

0 komentar:

Posting Komentar