Surabaya (beritajatim.com) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan surat balasan ke PSSI terkait kepemilikan saham PT Liga Indonesia.
Dalam surat balasan tertangal 29 November 2011 tersebut Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum menegaskan saham PT Liga Indonesia dikuasai oleh PSSI.
Surat dengan Nomor AHU.2-AH.0I.09-13649 dan ditandatangani Direktur Perdata Sjafruddin Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam poin kedua disebutkan susunan pemegang saham adalah:
- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dengan rincian saham 990.000 saham atau senilai Rp 495.000.000
- Yayasan Sepakbola When I M 64 berjumlah 10.000 saham atau senilai Rp 5.000.000.
CEO PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) Widjajanto menegaskan dengan adanya surat dari Dirjen AHU Menkumham terkait konfirmasi kepemilikan saham PT Liga Indonesia ternyata masih 99% dimiliki PSSI.
"Jadi tidak benar klaim bahwa saham ini telah dialihkan, dan PSSI sebagai pemegang saham telah mencabut kewenangan PT LI sbg penyelenggara liga profesional," katanya.
Menurutnya, PT Liga Indonesia tidak sah mengelar kompetisi Liga Super Indonesia karena kewenganannya sudah dicabut dan jika tetap menggelar kompetisi Liga Profesional maka akan melanggar hukum dan bisa dituntut karena kewenangan mereka telah dicabut.[ted]
Berikut Isi Surat Lengkap Kementrian Hukum dan HAM RI 29 November 2011
Nomor :AHU.2-AH.0I.09-13649
Lampiran: -
Perihal : Status PT Liga Indonesia
Kepada Yth
Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
Pintu X-XI Stadion Utama Gelora Bung Karno
Jakarta 10023
Membalas surat saudar nomor 2165/UDN/1146/XI/2011 tanggal 4 Nopember 2011 perihal tersebut pada pokok surat, sesuai data yang tersimpan di arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan ini kami memberitahukan bahwa PT Liga Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan dengan akta Nomor 1 tanggal 8 Oktober 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Muchlis Patahna SH berkedudukan di Jakarta dan telah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-01470.AH.01.01. Tahun 2009 tanggal 8 Januari 2009, dengan data-data sebagai berikut:
1. Permodalan
- Modal Dasar : Rp 500.000.000,- terbagi atas 1.000.000 saham dengan nominal Rp 500.
- Modal ditempatkan: Rp 500.000.000/1.000.000 saham
-Modal disetor Rp 500.000.000/1.000.000 saham
2 Susunan Pemegang Saham
- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia: 990.000 saham/Rp 495.000.000
-Yayasan Sepakbola When I M 64 : 10.000 saham/Rp 5.000.000
3 Pengurus
- Presiden Direktur : Andi Darussalam Tabussalla
-Direktur : Joko Driyono
-Direktur : Kokoh Afiat
- Presiden Direktur : Nirwan Demawan Bakrie
-Komisaris : Nugraha Besoes
- Komisaris : Drs Ibnu Munzir
-Komisaris : Nafirion
-Komisaris : Rugandi Soenadipraja
4. Kegiatan Usaha:
- Ekspor dan import dan perdagangan alat olahraga
- Jasa manajemen bisnis di bidang olahraga sepakbola
-Jasa pendidikan non formal olahraga sepakbola
- Jasa pengelolaan kegiatan dan sarana kesehatan olah raga
- Jasa penyewaan dan perbaikan peralatan olah raga
Kontasi bidang olahraga
- Konsultasi bidang pelatihan dan ketrampilan
Demikian agar menjadi Maklum
An DIREKTUR JENDRAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DIREKTUR PERDATA
SJAFRUDDIN
Tembusan kepada Yth
Direktur Jenderal Adminstrasi Humum Umum (Sebagai Laporan)
http://www.beritajatim.com/detailnew..._LI_Milik_PSSI
Dalam surat balasan tertangal 29 November 2011 tersebut Menkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum menegaskan saham PT Liga Indonesia dikuasai oleh PSSI.
Surat dengan Nomor AHU.2-AH.0I.09-13649 dan ditandatangani Direktur Perdata Sjafruddin Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam poin kedua disebutkan susunan pemegang saham adalah:
- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dengan rincian saham 990.000 saham atau senilai Rp 495.000.000
- Yayasan Sepakbola When I M 64 berjumlah 10.000 saham atau senilai Rp 5.000.000.
CEO PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) Widjajanto menegaskan dengan adanya surat dari Dirjen AHU Menkumham terkait konfirmasi kepemilikan saham PT Liga Indonesia ternyata masih 99% dimiliki PSSI.
"Jadi tidak benar klaim bahwa saham ini telah dialihkan, dan PSSI sebagai pemegang saham telah mencabut kewenangan PT LI sbg penyelenggara liga profesional," katanya.
Menurutnya, PT Liga Indonesia tidak sah mengelar kompetisi Liga Super Indonesia karena kewenganannya sudah dicabut dan jika tetap menggelar kompetisi Liga Profesional maka akan melanggar hukum dan bisa dituntut karena kewenangan mereka telah dicabut.[ted]
Berikut Isi Surat Lengkap Kementrian Hukum dan HAM RI 29 November 2011
Nomor :AHU.2-AH.0I.09-13649
Lampiran: -
Perihal : Status PT Liga Indonesia
Kepada Yth
Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin
Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
Pintu X-XI Stadion Utama Gelora Bung Karno
Jakarta 10023
Membalas surat saudar nomor 2165/UDN/1146/XI/2011 tanggal 4 Nopember 2011 perihal tersebut pada pokok surat, sesuai data yang tersimpan di arsip Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan ini kami memberitahukan bahwa PT Liga Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan didirikan dengan akta Nomor 1 tanggal 8 Oktober 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Muchlis Patahna SH berkedudukan di Jakarta dan telah mendapat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-01470.AH.01.01. Tahun 2009 tanggal 8 Januari 2009, dengan data-data sebagai berikut:
1. Permodalan
- Modal Dasar : Rp 500.000.000,- terbagi atas 1.000.000 saham dengan nominal Rp 500.
- Modal ditempatkan: Rp 500.000.000/1.000.000 saham
-Modal disetor Rp 500.000.000/1.000.000 saham
2 Susunan Pemegang Saham
- Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia: 990.000 saham/Rp 495.000.000
-Yayasan Sepakbola When I M 64 : 10.000 saham/Rp 5.000.000
3 Pengurus
- Presiden Direktur : Andi Darussalam Tabussalla
-Direktur : Joko Driyono
-Direktur : Kokoh Afiat
- Presiden Direktur : Nirwan Demawan Bakrie
-Komisaris : Nugraha Besoes
- Komisaris : Drs Ibnu Munzir
-Komisaris : Nafirion
-Komisaris : Rugandi Soenadipraja
4. Kegiatan Usaha:
- Ekspor dan import dan perdagangan alat olahraga
- Jasa manajemen bisnis di bidang olahraga sepakbola
-Jasa pendidikan non formal olahraga sepakbola
- Jasa pengelolaan kegiatan dan sarana kesehatan olah raga
- Jasa penyewaan dan perbaikan peralatan olah raga
Kontasi bidang olahraga
- Konsultasi bidang pelatihan dan ketrampilan
Demikian agar menjadi Maklum
An DIREKTUR JENDRAL
ADMINISTRASI HUKUM UMUM
DIREKTUR PERDATA
SJAFRUDDIN
Tembusan kepada Yth
Direktur Jenderal Adminstrasi Humum Umum (Sebagai Laporan)
http://www.beritajatim.com/detailnew..._LI_Milik_PSSI
0 komentar:
Posting Komentar