WATES (KR) - Warung internet (Warnet) saat ini merupakan salah satu kebutuhan vital. Namun aspek pendidikan harus lebih diutamakan. Bilik jangan tertutup atau terlalu tinggi serta untuk memantau bisa dipasang CCTV. Pemilik juga harus melakukan pemantauan, jangan hanya mengejar untung saja.
Demikian ditegaskan Sekda Kulonprogo Budi Wibowo SH MM pada sosialisasi Peraturan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) No 1 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Usaha Warnet di Kabupaten Kulonprogo, Selasa (28/2), di Gedung Binangun Pemkab. Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain dari Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta para pengusaha warnet. Dinas Pendidikan dan Satpol PP Kulonprogo mendukung diterapkannya peraturan dan tata tertib ini, dan siap membantu dengan melakukan kunjungan ke warnet sekaligus memantau pelaksanaan tata tertib tersebut.
“Jika warnet membuat bilik, jangan dibuat seperti kamar yang tertutup, karena dikhawatirkan akan menimbulkan tindakan asusila yang sering terjadi. Warnet juga diwajibkan untuk memiliki izin pendirian meliputi IMB, SITU dan Izin Gangguan. Selain itu, juga ada alat pemantau seperti CCTV yang bisa mengawasi keadaan pengunjung maupun di luar warnet supaya keamanan terjamin,” ungkap Budi.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kulonprogo Drs Lucius Bowo Pristiyanto menyatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim kondusif usaha warnet di Kulonprogo. Juga melindungi masyarakat khususnya anak di bawah umur terhadap efek negatif dari usaha warnet, dan tertibnya usaha warnet. (Wid)-f
SUMBER KR JOGJA
Demikian ditegaskan Sekda Kulonprogo Budi Wibowo SH MM pada sosialisasi Peraturan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) No 1 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Usaha Warnet di Kabupaten Kulonprogo, Selasa (28/2), di Gedung Binangun Pemkab. Hadir dalam sosialisasi tersebut antara lain dari Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta para pengusaha warnet. Dinas Pendidikan dan Satpol PP Kulonprogo mendukung diterapkannya peraturan dan tata tertib ini, dan siap membantu dengan melakukan kunjungan ke warnet sekaligus memantau pelaksanaan tata tertib tersebut.
“Jika warnet membuat bilik, jangan dibuat seperti kamar yang tertutup, karena dikhawatirkan akan menimbulkan tindakan asusila yang sering terjadi. Warnet juga diwajibkan untuk memiliki izin pendirian meliputi IMB, SITU dan Izin Gangguan. Selain itu, juga ada alat pemantau seperti CCTV yang bisa mengawasi keadaan pengunjung maupun di luar warnet supaya keamanan terjamin,” ungkap Budi.
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kulonprogo Drs Lucius Bowo Pristiyanto menyatakan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menumbuhkan iklim kondusif usaha warnet di Kulonprogo. Juga melindungi masyarakat khususnya anak di bawah umur terhadap efek negatif dari usaha warnet, dan tertibnya usaha warnet. (Wid)-f
SUMBER KR JOGJA
0 komentar:
Posting Komentar