Kamis, 19 Januari 2012

[Berita] Hukumnya Haram,MUI Riau Sesalkan Pembangunan Tugu Titik Nol


Hukumnya Haram,MUI Riau Sesalkan Pembangunan Tugu Titik Nol




Kamis, 19 Januari 2012 09:10
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau menegaskan hukum patung haram. Karena itu, disesalkan pembangunan Tugu Titik Nol.

Riauterkini-PEKANBARU- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau Abur Rahman Qomaruddin menyesalkan pembangunan Tugu Titik Nol yang semula disebut Tugu Zapin. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum Islam. Karena, mayoritas ulama sepakat hukum patung haram.

"Islam melarang pembuatan patung. Larangannya masuk kategori haram. Bukan sekedar makruh, tetapi haram," tegasnya saat berbincang dengan riauterkini di Pekanbaru, Kamis (19/1/12).

Dikatakan Abdur Rahman, karena hukumnya haram, maka siapapun yang terlibat dalam pembangunan patung berdosa. Mulai dari penggagas yang menyetujui, pelaksana dan juga pekerja berdosa. Bahkan, menurutnya dosanya akan terwarisi meskipun yang bersangkutan sudah meninggal.

"Kalaupun sudah meninggal, tetapi patungnya masih ada, maka yang bersangkutan tetap berdosa," tuturnya.

Sikap tegas ini jugalah yang pernah disampaikan kepada Pemko Pekanbaru beberapa waktu waktu lalu saat membangun Tugu Sekapur Sirih. Di mana di atasnya ada patung wanita utuh. "Kami (MUI Riau.red) sudah memebrikan tausyiah kepada Pemko Pekanbaru ketika, tetapi tetap saja dilanggar," keluhnya prihatin.

Terlebih untuk patung di Tugu Titik Nol, khusus patung wanitanya sudah terbilang erotis. "Patung wanitanya itu lekuk tubuhnya terlalu menonjol. Itu sudah tidak semestinya dibuat," tegasnya.

Khusus untuk Pemprov Riau, Abdur Rahman mengatakan ada kemungkinan MUI mengirimkan surat berisi nasehat. "Mungkin saja kita akan mengirim surat berisi tausyiah, karena itu kewajiban kami, meskipun mungkin saja tidak digunakan," tukasnya.

Selain menyoroti keharaman patung, Abdur Rahman juga prihatin karena pembangunan tugu tersebut menyedot dana sangat besar, lebih Rp 4 miliar. "Itu mubazir. Masih banyak lagi yang lebih perlu. Seperti mensejahterakan masyarakat dan peningkatan pendidikan," demikian penjelasannya.***(mad)

Sumber:
http://www.riauterkini.com/hukum.php?arr=43043

0 komentar:

Posting Komentar