Kamis, 22 November 2012

PRT di Jakarta Seharusnya Terima UMP Rp 2,2 Juta/Bulan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta/bulan untuk 2013.

UMP ini juga bukan hanya untuk pekerja formal namun pekerja informal seperti pembantu rumah tangga (PRT), sopir, hingga tukang kebun pun dapat nilai yang sama.

Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Haryadi Sukamdani mengungkapan, hal tersebut sudah tertuang dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pasal 90 ayat 1.

"Kalau mengacu pada Undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 90 ayat 1. Itu sama. Bahwa pemberi kerja seluruh yang memberikan kerjaan, baik itu perusahaan atau individu harus memberikan upah yang ditetapkan. Itu pengertiannya begitu," ungkap Haryadi saat dihubungi detikFinance, Selasa (20/11/12).

"Bisa di liat di google bunyi undang-undang itu seperti apa," imbuhnya.

Dengan demikian, dia mengatakan, para pekerja informal dari kaum marjinal pun berhak mendapatkan upah yang sama dengan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi setempat.

"Itu nggak bisa main-main, tetap yang namanya pembantu juga harus diterapkan itu. Tukang bakso keliling kan ada mandornya, tetap kalau mengacu pada undang-undang," tegas Haryadi.

"Makanya jangan didengar kata-kata Iqbal aja (Presiden KSPI Said Iqbal)," tambahnya.

Dia menyayangkan pemerintah menetapkan upah minimum sebesar ini. Dia bersama asosiasi pengusaha akan mencari formula untuk menghitung kemampuan usaha kaum marjinal.

"Pokoknya kita akan mati-matian menghitung kemampuan usaha marjinal," cetus Haryadi.

http://finance.detik..com/read/2012/...22-juta-bulan?

0 komentar:

Posting Komentar