Berita
Tanya Tanya Untuk Manuver KPSI
19 January 2012 | 05:52 - Sepakbola Indonesia
Jakarta - (MediaSepakbola.com) - Menjadi tanda tanya besar ketika mendengar pemberitaan tentang KPSI. Sebuah kelompok yang mengklaim telah mengambil alih roda organisasi dari Federasi Sepakbola Nasional kita yaitu PSSI. Tindakan manuver terkonyol yang pernah ada yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku ingin menegakkan Statuta, tapi justru menjadi pelanggaran bagi aturan yang katanya mereka bela. Kelompok ini digawangi oleh 4 mantan anggota Komite Eksekutif PSSI yang dipecat dari posisinya karena melanggar kode etik organisasi PSSI. Dari masa menjabat sampai sekarang dipecat, kelompok ini selalu menyebarkan isu tentang pelanggaran statuta PSSI oleh Kepengurusan PSSI sekarang.
Manuver KPSI yang mengklaim secara sepihak telah merebut roda organisasi PSSI merupakan suatu pelanggaran berat terhadap Statuta PSSI yang katanya mereka bela. Pelanggaran terhadap Pasal 2 Statuta PSSI jelas terjadi. Pasal yang mengatur tentang Nama, tempat ,waktu dan Bahasa adalah sebuah aturan vital yang pasti tercantum dalam setiap aturan organisasi.
Dalam organisasi PSSI sendiri memiliki aturan berupa Statuta PSSI dan Pasal 2 poin 1, 2 serta 4 dalam Statuta PSSI tersebut menyebutkan, nama organisasi adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dan nama ini terdaftar di departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia serta sebagai organisasi anggota FIFA. Sedangkan KPSI sendiri yang mengklaim telah mengambil alih roda organisasi PSSI tetaplah sebagai KPSI,sebuah organisasi yang tidak terdaftar di Departermen Hukum dan Ham serta tidak terdaftar sebagi anggota FIFA.
Tidak hanya itu, KPSI yang mengklaim telah mengambil alih roda organisasi PSSI sendiri tidak pernah melaksanakan segala aturan yang tercantum dalam Statuta PSSI yang selama ini katanya mereka perjuangkan. Dari hak dan kewajiban serta wewenang federasi yang tercantum dalam Statuta PSSI. Badan-badan khusus yang seharusnya ada dalam federasi pun tidak pernah ada di dalamnya. Lantas apa yang di ambil alih?
Istilah Mosi tidak Percaya dan Pra Kongres.
Istilah mosi tidak percaya hanya ada di birokrasi politik negara, Mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur birokrasi politik yang digunakan oleh eksekutif oposisi untuk menggulingkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan. Dan ini artinya terdapat penerapan politik dalam sepakbola. Yang tentunya sangat dilarang oleh FIFA sebagi Federasi Sepakbola Dunia.
Isu Pra Kongres yang akan di adakan oleh KPSI tidak pernah dikenal dalam aturan Federasi sepakbola manapun, karena FIFA telah mengatur tentang perihal kongres. Dalam Statuta PSSI sendiri mengatur hanya ada dua bentuk kongres tanpa ada prosedur Pra Kongres, yaitu Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
Dengan adanya cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sangat terkesan di paksakan untuk sebuah tujuan tertentu, pastinya kita bisa menilai apa sebenarnya di perjuangkan oleh KPSI ini serta siapa yang mulai berpolitik di sepakbola kita.
(Rul/Tri)
http://mediasepakbola.com/tanya_tany...erita2203.html
Tanya Tanya Untuk Manuver KPSI
19 January 2012 | 05:52 - Sepakbola Indonesia
Jakarta - (MediaSepakbola.com) - Menjadi tanda tanya besar ketika mendengar pemberitaan tentang KPSI. Sebuah kelompok yang mengklaim telah mengambil alih roda organisasi dari Federasi Sepakbola Nasional kita yaitu PSSI. Tindakan manuver terkonyol yang pernah ada yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku ingin menegakkan Statuta, tapi justru menjadi pelanggaran bagi aturan yang katanya mereka bela. Kelompok ini digawangi oleh 4 mantan anggota Komite Eksekutif PSSI yang dipecat dari posisinya karena melanggar kode etik organisasi PSSI. Dari masa menjabat sampai sekarang dipecat, kelompok ini selalu menyebarkan isu tentang pelanggaran statuta PSSI oleh Kepengurusan PSSI sekarang.
Manuver KPSI yang mengklaim secara sepihak telah merebut roda organisasi PSSI merupakan suatu pelanggaran berat terhadap Statuta PSSI yang katanya mereka bela. Pelanggaran terhadap Pasal 2 Statuta PSSI jelas terjadi. Pasal yang mengatur tentang Nama, tempat ,waktu dan Bahasa adalah sebuah aturan vital yang pasti tercantum dalam setiap aturan organisasi.
Dalam organisasi PSSI sendiri memiliki aturan berupa Statuta PSSI dan Pasal 2 poin 1, 2 serta 4 dalam Statuta PSSI tersebut menyebutkan, nama organisasi adalah Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia dan nama ini terdaftar di departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia serta sebagai organisasi anggota FIFA. Sedangkan KPSI sendiri yang mengklaim telah mengambil alih roda organisasi PSSI tetaplah sebagai KPSI,sebuah organisasi yang tidak terdaftar di Departermen Hukum dan Ham serta tidak terdaftar sebagi anggota FIFA.
Tidak hanya itu, KPSI yang mengklaim telah mengambil alih roda organisasi PSSI sendiri tidak pernah melaksanakan segala aturan yang tercantum dalam Statuta PSSI yang selama ini katanya mereka perjuangkan. Dari hak dan kewajiban serta wewenang federasi yang tercantum dalam Statuta PSSI. Badan-badan khusus yang seharusnya ada dalam federasi pun tidak pernah ada di dalamnya. Lantas apa yang di ambil alih?
Istilah Mosi tidak Percaya dan Pra Kongres.
Istilah mosi tidak percaya hanya ada di birokrasi politik negara, Mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur birokrasi politik yang digunakan oleh eksekutif oposisi untuk menggulingkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan. Dan ini artinya terdapat penerapan politik dalam sepakbola. Yang tentunya sangat dilarang oleh FIFA sebagi Federasi Sepakbola Dunia.
Isu Pra Kongres yang akan di adakan oleh KPSI tidak pernah dikenal dalam aturan Federasi sepakbola manapun, karena FIFA telah mengatur tentang perihal kongres. Dalam Statuta PSSI sendiri mengatur hanya ada dua bentuk kongres tanpa ada prosedur Pra Kongres, yaitu Kongres Biasa dan Kongres Luar Biasa.
Dengan adanya cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sangat terkesan di paksakan untuk sebuah tujuan tertentu, pastinya kita bisa menilai apa sebenarnya di perjuangkan oleh KPSI ini serta siapa yang mulai berpolitik di sepakbola kita.
(Rul/Tri)
http://mediasepakbola.com/tanya_tany...erita2203.html
0 komentar:
Posting Komentar